Pasal 43
BAB 7 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN INSTRUKTUR
(1) PNS Kemhan untuk pertama kali diangkat dalam jabatan Instruktur Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah D3 sesuai kualifikasi yang ditentukan; b. paling rendah menduduki pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelatihan dan pembelajaran. (2) PNS Kemhan untuk pertama kali dapat diangkat dalam jabatan Instruktur Ahli harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana S1/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelatihan dan pembelajaran. (3) Pengangkatan Pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mengisi lowongan formasi jabatan Instruktur melalui pengangkatan Calon PNS. (4) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Instruktur, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Ketentuan mengenai format surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Instruktur, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
