PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 42
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Ketentuan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur di Lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur di Lingkungan Angkatan diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
