PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 41
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Instruktur terdiri atas: a. Ketua Tim Penilai Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Instruktur Madya; dan b. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan, Panglima TNI atau Kepala Kas Angkatan untuk Instruktur Terampil, Instruktur Pertama dan Instruktur Muda. (2) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menjalankan kewenangan dibantu oleh Tim Penilai Instansi. (3) Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Kas Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam menjalankan kewenangan, dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
