PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 40
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan, yang bersangkutan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain 1 (satu) Tingkat lebih rendah. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam rangka tertib administrasi kepegawaian. (3) Dalam hal ada pendelegasian wewenang atau pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat baru menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
