Pasal 39
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Instruktur melakukan penilaian usul penetapan Angka Kredit berpedoman pada rincian kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur.
(2) Penilaian usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penetapan Angka Kredit asli; dan b. tembusan. (4) Penetapan Angka Kredit asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan Kepagawaian Negara. (5) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan kepada: a. Instruktur yang bersangkutan; b. pimpinan unit kerja Instruktur yang bersangkutan; c. sekretaris tim penilai Instruktur yang bersangkutan; d. pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan e. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. (6) Ketentuan mengenai Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
