Pasal 47
BAB 8 — PEMBEBASAN SEMENTERA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN, DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Instruktur diberhentikan dari Jabatan Fungsional Instruktur apabila: a. Instruktur Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Instruktur Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, atau Instruktur Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Instruktur Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a atau huruf b dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Instruktur tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat seTingkat lebih tinggi; b. Instruktur Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau Instruktur Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c atau huruf d dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara
dari Jabatan Fungsional Instruktur, tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan; atau c. dijatuhi hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
(2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Instruktur, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Ketentuan mengenai format surat Keputusan Menteri tentang pemberhentian dari Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
