PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 36
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan mengusulkan Penetapan Angka Kredit Instruktur Madya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto Kemhan mengusulkan Penetapan Angka Kredit Instruktur Terampil, Instruktur Ahli Pertama dan Instruktur Ahli Muda kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan.
