Pasal 37
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Daftar usul penetapan Angka Kredit Instruktur dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan disampaikan kepada pejabat pengusul setelah menurut perhitungan sementara, yang bersangkutan memenuhi jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Daftar usul penetapan Angka Kredit Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan pelatihan dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III/setingkat; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan pelatihan dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III/setingkat; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III/setingkat;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Instruktur dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III/setingkat; dan e. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon II/setingkat. (3) Ketentuan mengenai Formulir daftar usul penetapan Angka Kredit jabatan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
