PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 35
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Intansi melakukan penilaian prestasi kerja Instruktur setelah yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit kumulatif paling sedikit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat seTingkat lebih tinggi.
(2) Penilaian Angka Kredit Instruktur dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dilakukan pada bulan Januari dan bulan Juli.
