PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 34
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Sekretariat tim penilai Markas Besar TNI ditetapkan oleh Panglima TNI. (2) Sekretariat tim penilai Markas Besar Angkatan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.
