PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 33
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dijabat oleh Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di Pusat Rehabilitasi Kemhan. (3) Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung pelaksanaan tugas Tim Penilai Kemhan. (4) Tim Penilai Kemhan dan Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
