PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 32
BAB 5 — TIM PENILAI
Tim penilai instansi mempunyai tugas pokok antara lain: a. membantu Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan MENETAPKAN Angka Kredit bagi Instruktur Terampil dan Instruktur Ahli Pertama, sampai dengan Instruktur Ahli Madya; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan MENETAPKAN Angka Kredit dalam hal penetapan Angka Kredit.
