Pasal 31
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai Instansi tidak bisa dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Instruktur, dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Instruktur dan mampu aktif melakukan penilaian. (2) Dalam hal ada anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan, mutasi atau pensiun, Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal ada anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota Tim Penilai Instansi Pengganti. (4) Jumlah anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Instruktur harus lebih banyak dari anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat bukan Instruktur.
