PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 30
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Instansi selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikut. (2) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat 2 (dua) kali dalam masa jabatan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
