Pasal 29
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a unsur teknis yang membidangi: a. Instruktur; b. unsur kepegawaian; dan c. pejabat fungsional Instruktur. (2) Tim Penilai Kemhan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan selaku ketua merangkap anggota; b. Pejabat eselon III di Pusat Rehabilitasi Kemhan yang ditunjuk oleh Ketua selaku wakil ketua merangkap anggota; c. Pejabat eselon IV di Pusat Rehabilitasi Kemhan yang ditunjuk oleh ketua selaku sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang pejabat fungsional Instruktur dan/atau di unit kerja lainnya. (3) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat dari Instruktur yang dinilai; dan b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Instruktur. (4) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Pusat Rehabilitasi Kemhan.
