PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 28
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. Tim Penilai Kemhan; b. Tim Penilai Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Tim Penilai Markas Besar Angkatan. (2) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim Penilai Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Panglima TNI. (4) Tim Penilai Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.
