PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 27
BAB 5 — TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Penetapan Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
