PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 26
BAB 5 — TIM PENILAI
Tim Penilai Instruktur terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat; dan b. Tim Penilai Instansi.
