PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 25
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
(1) Instruktur yang membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran, diberikan angka kredit dengan ketentuan: a. 60 % (enam puluh persen) untuk penulis utama; dan b. 40 % (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
