PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 24
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
(1) Instruktur Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjang harus mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan. (2) Instruktur Madya, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjang harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan. (3) Instruktur Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, untuk menjadi Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat paling sedikit 12 (dua belas) harus berasal dari unsur pengembangan profesi.
