PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 23
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
(1) Instruktur Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat seTingkat lebih tinggi, harus mengumpulkan paling sedikit 12 (dua belas) Angka Kredit. (2) Ketentuan mengenai 12 (dua belas) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pengembangan profesi.
