PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 22
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
(1) Instruktur yang memiliki Angka Kredit melebihi yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (2) Instruktur yang memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya harus mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (3) Mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari kegiatan tugas pokok.
