PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 21
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
PNS Kemhan diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Instruktur harus memenuhi Angka Kredit kumulatif minimal terdiri atas: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari unsur utama tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari unsur penunjang.
