PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 20
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
(1) Dalam hal unit kerja tidak ada jenjang jabatan Instruktur yang melaksanakan sebagian tugas tertentu, Instruktur 1 (satu) Tingkat di atas atau 1 (satu) Tingkat di bawah jenjang jabatan Instruktur dapat melakukan sebagian tugas tertentu.
(2) Dalam hal melaksanakan sebagian tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat perintah dari pimpinan unit kerja Instruktur. (3) Dalam hal unit kerja tidak ada Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatan, Instruktur Ahli dapat melakukan kegiatan Instruktur Terampil atau Instruktur Terampil dapat melakukan kegiatan Instruktur Ahli.
