PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 17
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR
Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran; b. pengembangan sistem, strategi, atau metoda pelatihan dan pembelajaran; dan c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran.
