PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 16
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR
Pengembangan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pengembangan program pelatihan; b. pembinaan dan pengembangan sistem pelatihan; dan c. pengembangan standar kompetensi kerja.
