PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 15
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR
Pelaksanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. penyusunan rencana pelatihan; b. pembuatan perangkat latihan; c. pengajaran dan pelatihan; d. pemberian pelayanan pelatihan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelatihan; f. perencanaan pelaksanaan uji kompetensi kerja; g. pelaksanaan uji kompetensi kerja; dan h. pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan uji kompetensi kerja.
