PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 14
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelatihan dan pembelajaran dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
