PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 13
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pelaksanaan pelatihan; c. pengembangan pelatihan; dan d. pengembangan profesi.
