PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 12
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
