PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit...
Pasal 18
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pengajar/pelatih di luar tugas pokok; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konfrensi; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur; e. perolehan piagam kehormatan; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
