Pasal 9
pasal.id
(1) Mekanisme Pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut: a. setelah pihak donor menyerahkan Hibah kepada penerima Hibah yang dilengkapi berita acara serah terima, selanjutnya petugas SIMAK BMN satuan kerja penerima mencatat BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN dengan transaksi Hibah masuk, dan pada saat yang bersamaan mengajukan register dan pengesahan ke Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan; dan b. satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang menerima Hibah melaporkan kepada satuan atas. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
