Pasal 10
pasal.id
(1) Mekanisme pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sebagai berikut: a. pihak donor menyerahkan barang ke Menteri melalui Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan perwakilan donor; b. Pusat Barang Milik Negara Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan melaksanakan penatausahaan terhadap barang Hibah mulai dari pengajuan permohonan nomor register ke Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan sampai dengan mengajukan pengesahan memo pencatatan Hibah langsung bentuk barang/jasa/surat ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Jakarta II; c. sambil menunggu pengesahan memo pencatatan Hibah langsung bentuk barang/jasa/surat, petugas SIMAK BMN Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan mencatat ke dalam aplikasi SIMAK BMN sebagai transaksi Hibah masuk; d. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan menyerahkan barang ke satuan kerja penerima dengan transaksi transfer keluar yang dilengkapi dengan berita acara serah terima, surat penyerahan barang ditembuskan kepada satuan atas satuan kerja penerima dan pembina materiil tingkat pusat; e. petugas SIMAK BMN Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan mengeluarkan ADK untuk aset tetap dan mengirim ke satuan kerja penerima dengan transaksi transfer keluar; dan
f. petugas SIMAK BMN satuan kerja penerima mencatat ke dalam aplikasi SIMAK BMN dengan transaksi transfer masuk. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
