PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil...
Pasal 7
pasal.id
(1) Mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan yang bersumber dari rupiah murni dan Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai berikut: a. pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK BMN Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan meliputi:
- pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan dokumen sumber dan/atau dokumen pendukung lainnya;
- pencatatan BMN dilaksanakan berdasarkan realisasi fisik barang yang sudah diterima;
- pencatatan BMN perhitungan nilai perolehan atas barang yang diterima dilakukan sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan
- dalam hal kontrak yang menggunakan mata uang asing, perhitungan konversi ke rupiah menggunakan nilai kurs pada saat pembayaran atau realisasi. b. petugas SIMAK BMN Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan mencatatBMN pada aplikasi SIMAK BMN selanjutnya barang diserahkan kepada Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/satuan kerja penerima disertai dengan surat penyerahan barang; c. surat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada satuan atas Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/satuan kerja penerima; d. penyerahan barang berupa aset tetap disertai ADK; e. satuan kerja penerima barang mencatat BMN pada aplikasi SIMAK BMN; f. pencatatan aset tetap pada aplikasi SIMAK BMN menggunakan transaksi transfer masuk berdasarkan ADK; dan g. pencatatan BMN persediaan pada aplikasi SIMAK BMN menggunakan transaksi transfer masuk. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan yang bersumber dari rupiah murni dan Devisa dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
