Pasal 6
pasal.id
(1) Mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, rupiah murni, dan Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sebagai berikut: a. pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK BMN Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan meliputi:
- pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan dokumen sumber dan/atau dokumen pendukung lainnya;
- pencatatan BMN dilaksanakan berdasarkan realisasi fisik barang yang sudah diterima;
- pencatatan BMN perhitungan nilai perolehan atas barang yang diterima dilakukan sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan
- dalam hal kontrak yang menggunakan mata uang asing, perhitungan konversi ke rupiah menggunakan nilai kurs pada saat pembayaran atau realisasi. b. Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan atas nama Badan Sarana
Pertahanan Kementerian Pertahanan menyerahkan barang kepada Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/satuan kerja penerima disertai dengan surat penyerahan barang; c. surat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada satuan atas Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/satuan kerja penerima; d. penyerahan barang berupa aset tetap disertai ADK; e. satuan kerja penerima barang mencatat BMN pada aplikasi SIMAK BMN; f. pencatatan aset tetap pada aplikasi SIMAK BMN menggunakan transaksi transfer masuk berdasarkan ADK; dan g. pencatatan BMN persediaan pada aplikasi SIMAK BMN menggunakan transaksi transfer masuk. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, rupiah murni, dan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
