PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil...
Pasal 5
pasal.id
Pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. petugas SIMAK BMN Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan; dan b. petugas SIMAK BMN Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan.
