PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS Kementerian Pertahanan yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang pangkatnya lebih tinggi, kecuali yang menduduki jabatan fungsional tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
