PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS Kementerian Pertahanan yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang telah ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki.
