PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 35
BAB 4 — UJIAN DINAS
Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang: a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya; b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
- mencapai batas usia pensiun; dan 2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan. d. telah memperoleh:
- Ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I; dan 2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Spesialis, Magister (S-2) atau Doktor (S-3) untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II. e. menduduki jabatan fungsional tertentu.
