PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 34
BAB 4 — UJIAN DINAS
(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
