PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 2 — SISTEM DAN PERIODE KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan; (2) Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang PNS Kementerian Pertahanan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
