PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM DAN PERIODE KENAIKAN PANGKAT
(1) Periode kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertahanan ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. (2) Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
