PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 19
BAB 3 — JENIS KENAIKAN PANGKAT
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang telah dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. (2) Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meninggal dunia, apabila: a. dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; (3) Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan tewas.
