Pasal 18
BAB 3 — JENIS KENAIKAN PANGKAT
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila: a. paling sedikit telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat bagi PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan. (3) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 11.
