PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 20
BAB 3 — JENIS KENAIKAN PANGKAT
(1) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan sebelum PNS Kementerian Pertahanan yang tewas tersebut dimakamkan. (2) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan pada waktu upacara pemakaman.
