Pasal 23
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan memberi kewenangan mengesahkan kegiatan Pelatihan Kompetensi Teknis pada usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga satuan kerja dan subsatuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Kepala Satuan Kerja dan Kepala Subsatuan Kerja (2) Kewenangan Kepala Satuan Kerja dan Kepala Subsatuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun rencana pelatihan Kompetensi Teknis; b. membuat laporan kesiapan pelaksanaan pelatihan Kompetensi Teknis; c. berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemhan untuk penerbitan surat pemanggilan atau surat perintah; d. berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Latihan Kemhan untuk menerbitkan sertifikat pelatihan teknis; dan
e. membuat evaluasi pelaksanaan pelatihan Kompetensi Teknis sebagai bahan masukan AKD selanjutnya.
