PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 24
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan memberi kewenangan pemanggilan peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. (2) Kewenangan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiputi: a. menyusun usulan Diklat Kompetensi Teknis; b. menerbitkan surat pemanggilan atau surat perintah peserta Diklat; c. menyusun dan menyelaraskan evaluasi pelaksanaan Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bersama Badiklat Kemhan serta satuan kerja dan subsatuan kerja Kemhan.
