Pasal 22
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan memberi kewenangan pengesahan kegiatan Diklat pada usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga Badiklat Kemhan dimaksud dalam Pasal 21 huruf a kepada Kabadiklat Kemhan. (2) Kewenangan Kabadiklat Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun rencana Diklat berdasarkan usulan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; b. sebagai supervisor penyelenggaraan Diklat; c. menerbitkan sertifikat Diklat; d. membuat laporan kesiapan pelaksanaan Diklat; e. melaksanakan evaluasi Diklat bekerjasama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan f. membuat laporan hasil pelaksanaan Diklat.
