PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 21
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan Menteri dalam penyelenggaraan Diklat yang didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk: a. mengesahkan kegiatan Diklat pada usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga Badiklat Kemhan; b. mengesahkan kegiatan Pelatihan Kompetensi Teknis pada usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga satuan kerja dan subsatuan kerja; c. pemanggilan peserta Diklat yang dilaksanakan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan d. menerima dan mengesahkan laporan kesiapan, laporan evaluasi serta laporan hasil penyelenggaraan Diklat.
