PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 20
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Menteri mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Diklat kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.
